Membuat SKCK Baru di Polres Kebumen (2018)
Sebelum Anda melanjutkan membaca pos ini, pertama kali pastikan tujuan pembuatan SKCK mempersyaratkan pembuatan SKCK di tingkat Polres (misalnya pendaftaran/pemberkasan CPNS, pendaftaran sekolah kedinasan, dan pembuatan visa/keperluan lain yang sifatnya antarnegara). Jika tidak, Anda bisa membuat SKCK di Polsek sesuai tempat tinggal di KTP Anda. Kedua, Polsek dan Polres hanya melayani pembuatan SKCK bagi masyarakat yang memiliki alamat KTP di wilayahnya masing-masing. Jadi, Anda harus pulang kampung jika sedang merantau 😁
Berikut ialah langkah-langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (baru) di Polres Kebumen.
Berikut ialah langkah-langkah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (baru) di Polres Kebumen.
Persiapan
- Pas foto berwarna (background merah) ukuran 4x6 (7 lembar atau lebih).
- Pas foto berwarna (background merah) ukuran 2x3 (1 lembar atau lebih).
- Map (1 buah, warna bebas).
- KTP asli.
- Fotokopi KTP (2 lembar, perbesar 150%).
- Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar).
- Fotokopi Akta Kelahiran (2 lembar).
- Uang untuk biaya administrasi di Polres Kebumen sebesar Rp45.000. Bawalah uang lebih untuk berjaga-jaga apabila dimintai dana untuk kas kelurahan/desa dsb.
Catatan:
- Pas foto hendaknya menggunakan baju sopan seperti baju berkerah, jas, dan blazer, namun bukan seragam sekolah atau kerja.
- Usahakan foto yang digunakan merupakan hasil dari studio foto, bukan smartphone agar hasilnya jelas dan baik. Polsek dan Polres tidak akan menerima hasil foto yang buram.
Pembuatan Surat Rekomendasi Polsek
Tips: Datanglah ke Polsek di wilayah tempat tinggal Anda untuk menanyakan syarat-syarat pembuatan SKCK. Polsek di tempat tinggal saya (Buluspesantren) tidak mempersyaratkan surat pengantar dari desa dan kecamatan. Jika memang syarat surat pengantar sudah tidak diperlukan, Anda dapat langsung melakukan langkah ke-4.
- Datanglah ke Kantor Kelurahan/Desa tempat tinggal dan mintalah surat pengantar untuk pembuatan SKCK.
- Mintalah tanda tangan/cap dari Ketua RT & RW (jika diperlukan, tanyakan ke petugas kelurahan/desa).
- Datanglah ke Kantor Kecamatan dan mintalah tanda tangan/cap dari Camat/petugas yang berwenang. Anda akan dimintai 1 lembar pas foto ukuran 4x6.
- Datanglah ke Polsek untuk meminta Surat Rekomendasi SKCK. Anda akan dimintai pas foto ukuran 4x6, fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran (masing-masing dua lembar). Masukkan persyaratan dalam map yang Anda bawa dan serahkan ke petugas bagian SKCK.
Pembuatan SKCK di Polres Kebumen
- Usahakan untuk tiba di Polres Kebumen pada pagi hari (pukul 08.00-11.00 WIB). Polres Kebumen mulai melayani pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB. Jangan lupa melapor dahulu ke pos pintu masuk dan meninggalkan kartu identitas (misalnya SIM). Jangan tinggalkan KTP!
- Pergilah ke Bagian INAFIS untuk meminta nomor antrian perekaman sidik jari. Di nomor antrian yang Anda dapatkan, tertulis tanggal dan waktu perekaman sidik jari. Datanglah kembali pada hari dan waktu yang tertulis di nomor antrian tersebut.
- Mintalah formulir permohonan SKCK di Bagian Perizinan dan lengkapi semua isian dalam formulir tersebut. Di bagian tujuan permohonan SKCK, tuliskan sesuai tujuan Anda, misalkan "melamar pekerjaan" atau "pendaftaran CPNS".
- Pergilah ke Ruang INAFIS untuk menukarkan nomor antrian dengan formulir dan kartu kuning perekaman sidik jari. Kemudian, masuklah ke ruang perekaman yang berada di sebelahnya.
- Isilah formulir dan kartu kuning perekaman sidik jari dengan cermat dan lengkap. Instruksi pengisian bagian "Sinyalemen" (ciri-ciri tubuh) berada di meja. Instruksi selanjutnya akan dijelaskan oleh petugas INAFIS.
- Siapkan 2 lembar pas foto 4x6, 1 lembar pas foto 2x3, dan Surat Rekomendasi Polsek. Satukan dengan formulir dan kartu perekaman sidik jari dan serahkan pada petugas setelah diminta.
- Petugas perekaman akan memanggil nama Anda untuk maju dan melakukan perekaman. Jangan lupa berikan KTP asli pada petugas tersebut. Ikuti setiap instruksi yang diberikan.
- Petugas perekaman akan memberikan kartu kuning milik Anda. Kemudian, pergilah ke Ruang INAFIS untuk melakukan cap jari dan pengambilan berkas. Anda akan dimintai Rp10.000 sebagai biaya administrasi. Jangan lupa, simpan baik-baik kartu kuning tersebut karena masa berlakunya seumur hidup.
- Pergilah ke Bagian Perizinan. Siapkan 3 lembar pas foto 4x6 dan serahkan kepada petugas. Anda akan dimintai Rp35.000 sebagai biaya pembuatan SKCK dan salinan SKCK yang dilegalisasi. Anda juga akan diberi kuitansi PNBP.
- Tunggulah di dalam ruangan sampai nama Anda dipanggil.
- Setelah nama Anda dipanggil, tunjukkan kuitansi PNBP kepada petugas. Anda akan menerima satu lembar SKCK dan salinannya. Periksa kembali SKCK tersebut dengan seksama. Apabila ada kesalahan, segera beritahukan pada petugas.
Post a Comment